Promo Training Minggu ini aja !
Previous
Next

PELATIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL DAN HUKUM KETENAGAKERJAAN HIK

Daftar Isi

TRAINING HUBUNGAN INDUSTRIAL DAN HUKUM KETENAGAKERJAAN HIK

Pelatihan Hubungan Industrial Dan Hukum Ketenagakerjaan Hik

Pelatihan Syarat Pembuatan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu

training HUBUNGAN INDUSTRIAL DAN HUKUM KETENAGAKERJAAN HIK,pelatihan HUBUNGAN INDUSTRIAL DAN HUKUM KETENAGAKERJAAN HIK,training HUBUNGAN INDUSTRIAL DAN HUKUM KETENAGAKERJAAN HIK Batam,training HUBUNGAN INDUSTRIAL DAN HUKUM KETENAGAKERJAAN HIK Bandung,training HUBUNGAN INDUSTRIAL DAN HUKUM KETENAGAKERJAAN HIK Jakarta,training HUBUNGAN INDUSTRIAL DAN HUKUM KETENAGAKERJAAN HIK Jogja,training HUBUNGAN INDUSTRIAL DAN HUKUM KETENAGAKERJAAN HIK Malang,training HUBUNGAN INDUSTRIAL DAN HUKUM KETENAGAKERJAAN HIK Surabaya,training HUBUNGAN INDUSTRIAL DAN HUKUM KETENAGAKERJAAN HIK Bali,training HUBUNGAN INDUSTRIAL DAN HUKUM KETENAGAKERJAAN HIK Lombok,pelatihan HUBUNGAN INDUSTRIAL DAN HUKUM KETENAGAKERJAAN HIK Batam,pelatihan HUBUNGAN INDUSTRIAL DAN HUKUM KETENAGAKERJAAN HIK Bandung,pelatihan HUBUNGAN INDUSTRIAL DAN HUKUM KETENAGAKERJAAN HIK Jakarta,pelatihan HUBUNGAN INDUSTRIAL DAN HUKUM KETENAGAKERJAAN HIK Jogja,pelatihan HUBUNGAN INDUSTRIAL DAN HUKUM KETENAGAKERJAAN HIK Malang,pelatihan HUBUNGAN INDUSTRIAL DAN HUKUM KETENAGAKERJAAN HIK Surabaya,pelatihan HUBUNGAN INDUSTRIAL DAN HUKUM KETENAGAKERJAAN HIK Bali,pelatihan HUBUNGAN INDUSTRIAL DAN HUKUM KETENAGAKERJAAN HIK Lombok

Description

Hubungan industrial merupakan hubungan antara pelaku proses produksi barang maupun jasa yaitu pengusaha, pekerja dan pemerintah. Hubungan industrial bertujuan untuk menciptakan hubungan yang serasi, harmonis dan dinamis antara pelaku proses produksi tersebut. Oleh karena itu masing-masing pelaku produksi tersebut harus melaksanakan tugas dan fungsinya masing-masing secara baik. Fungsi pekerja/SP/SB adalah melaksanakan pekerjaan sesuai kewajibannya, menjaga ketertiban demi kelangsungan produksi, menyalurkan aspirasi secara demokratis serta ikut memajukan perusahaan dan memperjuangkan kesejahteraan pekerja dan beserta keluarganya. Fungsi pengusaha dan organisasi pengusaha adalah menciptakan kemitraan, mengembangkan usaha, memperluas lapangan kerja. Sedangkan fungsi pemerintah adalah menetapkan kebijakan, memberikan pelayanan, pengawasan dan penindakan terhadap pelanggarnya. Dengan terciptanya hubungan industrial yang serasi, aman, dan harmonis diharapkan dapat meningkatkan produksi dan produktivitas kerja, sehingga dengan demikian perusahaan akan dapat tumbuh dan berkembang sehingga kesejahteraan pekerja dapat ditingkatkan. Dalam hubungan indutrial yang terlibat langsung dalam proses produksi adalah pengusaha dan pekerja, sedangkan pemeritah tidak terlibat secara langsung. Oleh karena itu pengusaha dan pekerja terlibat dalam suatu hubungan kerja yang menimbulkan hak dan kewajiban. Hak dan kewajiban tersebut sebagian besar sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan dan perjanjian kerja, peraturan perusahaan serta perjanjian kerja bersama (PKB).

Untuk itu para peserta perlu memahami hubungan industrial dan ketenagakerjaan ( HIK ) dasar meliputi perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama ( PKB ), waktu kerja dan waktu istirahat, upah kerja lembur dan PHK.

Course Content

Perjanjian Kerja (PK)

a.    Dasar hukum.

b.    Pengertian.

c.    Bentuk.

d.    Jenis.

e.    Isi PK.

f.    Syarat pembuatan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

g.   Akibat hukum jika syarat-syarat PKWT dilanggar.

2.  Peraturan Perusahaan (PP)

a.    Dasar hukum.

b.    Pengertian.

c.    Perusahaan yang diwajibkan membuat PP.

d.    Tata cara pembuatan.

e.    Isi.

f.    Pengesahan.

g.    Kewajiban pengusaha setelah PP disahkan.

h.    Masa berlaku.

3.   Perjanjian Kerja Bersama (PKB)

a.    Dasar hukum.

b.    Pengertian.

c.    Syarat dan tata cara pembuatan.

d.    Hal-hal yang harus dimuat dalam PKB.

f.    Kewajiban pengusaha dan SP/SB/pekerja setelahPKB berlaku.

g.    Masa berlaku.

h.    Syarat perpanjangan atau pembaharauan.

i.    Perbedaan PKB dan PP.

4.  Waktu Kerja dan Waktu istirahat.

a.    Dasar hukum.

b.    Waktu kerja sehari dan seminggu.

c.    Waktu istirahat dan cuti.

d.    Hak pekerja/buruh perempuan atas istirahathamil/melahirkan.

e.    Sanksi jika terjadi pelanggaran.

5.  Upah Kerja Lembur

a.    Dasar hukum.

b.    Pengertian dan ruang lingkup.

c.    Syarat kerja lembur.

d.    Kewajiban pengusaha yang mempekerjakan pekerja kerja lembur.

e.    Dasar perhitungan upah lembur.

f.    Cara perhitungan upah lembur.

g.    Sanksi atas pelanggaran kerja lembur.

6.  Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

a.    Dasar hukum.

b.    Pengertian dan ruang lingkup.

c.    PHK yang dilarang;

d.   Alasan PHK oleh : pengusaha; pekerja.

e.    Prosedur/mekanisme PHK.

f.    PHK yang tidak perlu penetapan dari PHI.

g.   Skorsing.

h.    Kompensasi akibat PHK.

i.    Komponen upah untuk kompensasi akibat PHK.

j.    Hak pekerja yang ditahan pihak berwajib.

k.    PHK karena usia pensiun.

Who Should Attend

Pejabat/staf pada Departemen SDM (Human Resources), Pejabat/ staf pada Departemen Legal, Para pejabat yang sering berhubungan dengan masalah-masalah ketenaga-kerjaan, Mereka yang berminat mengetahui seluk beluk hukum-hukum ketenaga kerjaan dan penyelesaian konflik perburuhan.

INSTRUKTUR TRAINING

Pelatihan ini akan dibawakan oleh trainer/ pemateri yang berpengalaman di bidangnya.

METODE TRAINING

1. Presentation
2. Discuss
3. Case Study
4. Evaluation
5. Pre-Test & Post-Test
6. Games

Jadwal Training Tahun 2024 di Diorama Training :

16 -17 Januari 2024
13 – 14 Februari 2024
5 – 6 Maret 2024
24 – 25 April 2024
21 – 22 Mei 2024
11 – 12 Juni 2024
16 – 17 Juli 2024
20 – 21 Agustus 2024
17 – 18 September 2024
8 – 9 Oktober 2024
12 – 13 November 2024
17 – 18 Desember 2024

Jadwal tersebut dapat disesuaikan dengan kebutuhan calon peserta

LOKASI DAN INVESTASI

Lokasi Pelatihan Diotraining.com :

  • Yogyakarta, Hotel Dafam Malioboro (6.000.000 IDR / participant)
  • Jakarta, Hotel Amaris Tendean (6.500.000 IDR / participant)
  • Bandung, Hotel Golden Flower (6.500.000 IDR / participant)
  • Bali, Hotel Ibis Kuta (7.500.000 IDR / participant)
  • Lombok, Hotel Jayakarta (7.500.000 IDR / participant)

LOKASI DAN INVESTASI

Investasi Pelatihan tahun 2024 ini :

Investasi pelatihan selama tiga hari tersebut menyesuaikan dengan jumlah peserta (on call). *Please feel free to contact us.

Apabila perusahaan membutuhkan paket in house training, anggaran investasi pelatihan dapat menyesuaikan dengan anggaran perusahaan.

Fasilitas Pelatihan di Diorama :

  • FREE Airport pickup service (Gratis Antar jemput Hotel/Bandara)
  • FREE Akomodasi Peserta ke tempat pelatihan .
  • Module / Handout
  • FREE Flashdisk
  • Sertifikat
  • FREE Bag or bagpackers (Tas Training)
  • Training Kit (Dokumentasi photo, Blocknote, ATK, etc)
  • 2xCoffe Break & 1 Lunch, Dinner
  • FREE Souvenir Exclusive

Jadwal Pelatihan masih dapat berubah, mohon untuk tidak booking transportasi dan akomodasi sebelum mendapat konfirmasi dari Marketing kami. Segala kerugian yang disebabkan oleh miskomunikasi jadwal tidak mendapatkan kompensasi apapun dari kami.

Pencarian
Kontak Kami

DIANA

Jadwal Pelatihan

Facebook
Twitter
Pelatihan Terbaru

FAISAL

082311445878

DIANA

082136930993

ECA

085186657577