DESKRIPSI TRAINING EXPORT IMPORT
Kegiatan ekspor-impor adalah kegiatan bisnis yang melibatkan banyak pihak baik dari instansi pemerintah dan pelaku bisnis dari berbagai sektor , seperti Direktorat Jenderal Bea & Cukai, Direktorat Perdagangang Luar Negeri, Kemendag, Surveyor eksportir, importir, bank,perusahaan perngeluaran barang di pelabuhan, perusahan angkutan, asuransi, , dan lain-lain. Dengan demikian maka banyak peraturan dan prosedur yang harus dilaksanakan oleh eksportir dan importir. Selain itu adanya perbedaan interpretasi bisnis dengan pihak-pihak di luar negeri juga seringkali menjadikan satu hal yang bisa menghambat dalam melakukan kegiatan transaksi ekspor impor yang akhirnya membuat kegiatan ekspor impor menjadi lebih rumit.
Palatihan ini sangat dianjurkan untuk diikuti oleh para eksekutif, supervisor, senior staf di bidang ekspor impor dari perusahaan-perusahaan yang melakukan ekspor dan/atau impor, perusahaan pelayaran, pengusaha jasa titipan (ekspedisi), bank, lembaga pembiayaan ekspor impor, Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK),
Pelatihan yang akan memberikan ketrampilan serta pemahaman yang mendalam mengenai eskpor impor, memaksimalkan pemanfaatan fasilitas dan kemudahan yang disediakan Pemerintah serta mengupas tuntas prosedur penyelesaian berbagai dokumen commercial, transportasi maupun kepabeanan yang sangat berkait erat dengan besarnya Bea Masuk dan Pajak guna meminimalisir High Cost, resiko serta Biaya tak terduga dalam setiap pengurusan dokumen dan transaksi ekspor impor
TUJUAN TRAINING EXPORT IMPORT REGULATIONS
Pelatihan yang akan memberikan ketrampilan serta pemahaman yang mendalam mengenai ekspor impor, memaksimalkan pemanfaatan fasilitas dan kemudahan yang disediakan Pemerintah serta mengupas tuntas prosedur penyelesaian berbagai dokumen commercial, transportasi maupun kepabeanan yang sangat berkait erat dengan besarnya Bea Masuk dan Pajak guna meminimalisir High Cost, resiko serta Biaya tak terduga dalam setiap pengurusan dokumen dan transaksi ekspor impor
MATERI TRAINING INTERNATIONAL TRADE PROCEDURES
Prosedur dan Ekspor Impor, New Incoterms 2010 (syarat Penyerahan Barang), Custom Facility (Fasilitas Kepabeanan), Letter Of Credit (L/C), Bill Of Ladding (B/L), berbagai Metode Pembayaran Internasional, Transportation serta Jalur dan Pengeluaran Barang Impor dilengkapi Modul Kebijakan Umum Larangan dan Pembatasan Ekspor Impor, Metodea dan cara bea cukai melakukan pengawasan dan audit kepabeanan serta bagaimana palaku ekspor dan import melakukan keberatan dan banding terhadap suatu keputusan yang diberikan oleh pihak bea cukai.
1. Metode Perdagangan International
* Overview dan latar belakang Perdagangan international
* Mekanisme perdagangan international
* Pihak yang terkait dalam perdagangan international
* Hubungan dagang dan Konsep sales contract
* Syarat syarat menjadi importir dan eksportir
1. New Incoterms 2010 (Syarat Penyerahan Barang)
* EX Works
* FCA, FAS, FOB
* CFR, CIP, CPT, CIP
* DAF, DES, DEQ, DDU, DDP
* Alasan pemilihan dan penentuan Incoterm bagi eksportir dan importer
* Keuntungan dan kerugian dalam menentukan bentuk incoterm bagi eksportir dan importir
III. Metode Pembayaran Internasional
* Advance Payment
* Open Account
* Consignment
* Collection
* L/C
1. Fungsi Letter Of Credit untuk proses Export dan Import
* Manfaat Dan Fungsi L/C
* Media atau Sarana yang Dipakai Dalam Penerbitan L/C
* Dasar Hukum L/C
* Pihak-pihak yang Terkait
* Jenis-Jenis L/C :
1. Revocable >< Irrevocable
2. Sight >< Usance
3. Confirm >< Unconfirm
4. Restricted >< Unrestricted
5. Transferable >< Back to Back L/C
6. Revolving L/C >< Standby L/C
7. Red Clause L/C
1. Transport Documents Pengiriman Laut & Udara
* Pengertian
* Bill of Lading (B/L)
* Master Dan House B/L
* AWB
1. Master Dan House AWB
2. Fungsi dari B/L dan AWL
3. Shipping Instruction, Delivery Order, Manifest, dan Mate’s receipt
4. Hal yg perlu diperhatikan dalam B/L dan AWB
1. Biaya-biaya di Pelabuhan
* Biaya FCL, LCL, THC, demurrage, detention, storage.
* Tarif storage container 20’ dan 40’
* Study kasus penghitungan biaya storage
VII. International Transportation dan Kepelabuhan
1. Shipping Company
2. Reguler Liner Service
3. Tramper Service
4. Charter Party
5. Jasa angkutan udara dan jasa di pelabuhan
6. Shipment ( Pengapalan )
7. Pengertian dari Shipment
8. Pihak yang terlibat dlm shipment
9. Tanggung Jawab Dan Kewajiban
10. Instansi pemerintah dan swasta di pelabuhan
11. KP3, Adpel, customs, imigrasi, karantina, syah bandar
12. Importir, eksportir, pelayaran,perbankan, PBM, Freight Forwarder, PPJK, Surveyor
13. Model Pengiriman Cargo dan jenis container
FCL/FCL, FCL/LCL, LCL/LCL, LCl/FCL
CY/CY,CY/CFS,CFS/CY,CFS/CFS
VIII. Metode dan prosudure kepabeanan dibidang impor
1. Fungsi bea cukai dalam proses expor import
2. Daerah pabean, kawasan pabean, kantor Pabean, kewajiban pabean dan pemberitahuan pabean
3. Pemberitahuan sarana pengangkut, dan pemberitahuan Manifest
4. Tempat penimbunan TPS, TPP, TPB
1. HS Code, tariff dan pembebanan BM dan Nilai Pabean
2. Klasifikasi barang, HS Code, dan Fungsi HS Code
3. Langkah langkah menentukan dan mengklasifikasi HS Code
4. Nilai Pabean
5. Studi kasus klasifikasi HS Code
1. Metode Kalkulasi Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor
2. Penentuan tarif pajak dan code HS
3. Rumus kalkulasi BM dan PDRI
4. Sistem pembayaran BM dan PDRI
5. Penyampaian PIB
6. Study kasus kalkulasi BM dan PDRI
1. Metode penjaluran dan fasilitas kepabeanan
2. Jalur kuning, jalur hijau, jalur merah
3. Fasilitas Kepabeanan (Custom Facility)
a.Fasilitas Fiskal
Import sementara, tidak dipungut, pembebasan dan keringanan dan pengembalian, . Perlakuan Tarif Preferensi (AFTA), (ACFTA), (AKFTA), (AIFTA)
1. Fasilitas Prosudural
* Kemudahan Impor Tujuan Ekspor
* Pembongkaran/penimbunan di luar kawasan berikat
* Fasilitas Vooruitslag
* Pelayanan Segera (Rush Handling)
* Fasilitas Jalur Prioritas
* Fasilitas Pemberitahuan Pendahuluan (Prenotification)
XII. Metode Kepabeanan di bidang ekspor
1. Konsep dan alur proses Ekspor
2. Kalkulasi Pajak Ekspor dan Penyampaian PIB
3. Katagoris eksportir Umum dan khusus dengan fasilitas dan larangan pembatasa ekspor
4. Proses pemeriksaan fisik barang ekspor, konsolidasi, rekonsiliasi dan pemasukan barang ekspor ke TPS
5. Pembatalan pembetulan PEB dan penerbitan NPE
XIII. Metodel Portal INSW dan Larangan Pembatasan Export Import, dan COO (SKA)
1. Latar belakang INSW, Sasaran, tujuan dan manfaat dan proses alurnya
2. Ketentuan lartas ekspor impor dalam portal INSW
3. Fitur dalam INSW, Informasi, BTKI, Manifest, info kurs, Busines Proses Instansi pemerintah, perijinan
4. Pengertian Country of Origin, manfaat COO, jenis jenis prefernsi. (GSI, GSTP, FTA)
XIV. Kawasan Berikat dan Gudang Berikat
1. Perijinan dan kewajiban KB
2. Perlakuan kepabeanan dan perpajakan KB
3. Kegiatan operasional, pemusnahan, perusakan di kawasan berikat
4. Pembekuan dan pencabutan ijin KB
5. Bentuk dan kegiatan Gudang Berikat
6. Perlakuan kepabeanan dan perpajakan di GB, pemasukan dan pengeluaran barang di Gudang Berikat.
1. Metode pengawasan Bea Cukai terhadap pelaku eksport dan import
2. Pengawasan Bea Cukai terhadap barang, individu, sarana pengangkut, tempat dan pembukuan
3. Penetapan tarif, nilai pabean,
4. Pengawasan kepabeanan terhadap barang yang dikuasai negara, barang tidak dikuasai.
XVI. Audit Kepabeanan, banding dan keberatan terhadap pelaku Ekspor dan impor
1. Konsep pembukuan ekspor import
2. Proses audit kepabeanan (permintaan data, DTS, pembahasan akhir audit
3. Konsep dan ketentuan keberatan dan banding
PESERTA TRAINING INTERNATIONAL TRADE PROCEDURES OFFLINE JOGJA
Pelatihan ini sangat dianjurkan untuk diikuti oleh para eksekutif, supervisor, senior staf di bidang ekspor impor dari perusahaan-perusahaan yang melakukan ekspor dan/atau impor, perusahaan pelayaran, pengusaha jasa titipan (ekspedisi), bank, lembaga pembiayaan ekspor impor, Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK)
METODE PELATIHAN INTERNATIONAL TRADE PROCEDURES KUALA LUMPUR
Metode yang diberikan Diskusi, Praktek dan Studi Kasus.
INSTRUKTUR PELATIHAN EXPORT IMPORT REGULATIONS BANDUNG
Instruktur yang mengajar pelatihan ini adalah instruktur yang berkompeten di bidangnya dengan baik, datang dari kalangan akademisi maupun praktisi. Kami sangat terbuka jika Anda ingin berkomunikasi terlebih dahulu tim trainer sehingga outline materi dapat disesuaikan dengan outcome kompetensi yang diharapkan.
Jadwal Training Diorama Training Tahun 2024
- Training Bulan Januari : 10-11 Januari 2024
- Training Bulan Februari : 7-8 Februari 2024
- Training Bulan Maret : 7-8 Maret 2024
- Training Bulan April : 18-19 April 2024
- Training Bulan Mei : 16-17 Mei 2024
- Training Bulan Juni : 6-7 Juni 2024
- Training Bulan Juli : 11-12 Juli 2024
- Training Bulan Agustus : 22-23 Agustus 2024
- Training Bulan September : 12-13 September 2024
- Training Bulan Oktober : 10-11 Oktober 2024
- Training Bulan November : 7-8 November 2024
- Training Bulan Desember : 5-6 Desember 2024
*Jadwal tersebut dapat disesuaikan dengan kebutuhan calon peserta
LOKASI PELATIHAN REGULASI EKSPOR IMPOR SURABAYA
- Yogyakarta, Hotel Dafam Malioboro (6.000.000 IDR / participant)
- Jakarta, Hotel Amaris Tendean (6.500.000 IDR / participant)
- Bandung, Hotel Golden Flower (6.500.000 IDR / participant)
- Bali, Hotel Ibis Kuta (7.500.000 IDR / participant)
- Lombok, Hotel Jayakarta (7.500.000 IDR / participant)
INVESTASI TRAINING REGULASI EKSPOR IMPOR ONLINE BALI
Investasi pelatihan selama tiga hari tersebut menyesuaikan dengan jumlah peserta (on call). *Please feel free to contact us.
Apabila perusahaan membutuhkan paket in house training, anggaran investasi pelatihan dapat menyesuaikan dengan anggaran perusahaan.
Benefit Apa Saja yang Didapatkan Peserta?
- FREE Airport pickup service (Gratis Antar jemput Hotel/Bandara)
- FREE Transportasi Peserta ke tempat pelatihan
- Module / Handout
- FREE Flashdisk
- Sertifikat
- FREE Bag or backpack (Tas Training)
- Training Kit (Dokumentasi photo, Blocknote, ATK, etc)
- 2x Coffee Break & 1 Lunch, Dinner
- FREE Souvenir Exclusive
Materi, Lokasi dan Jadwal Pelatihan Bisa Berubah Sewaktu-waktu dan disesuaikan Dengan Kondisi Peserta, dimohon untuk Melakukan Konfirmasi untuk Segala Bentuk Perubahan, agar Tidak Terjadi Miskomunikasi Karena Kami Tidak Memberikan Kompensasi Kerugian.