perusahaan perkebunan, perusahaan tambang, lembaga keuangan bank dan non-bank, aparatur pemerintah pusat dan daerah, lawfirm, LSM, dan komponen masyarakat pemerhati lingkungan hidup.
Seiring dengan protokol Kyoto dan Konvensi Kerangka PBB untuk Perubahan Iklim (UNFCCC), pemilik industri yang menghasilkan CO2 ke atmosfir diwajibkan untuk menyeimbangkan emisi karbon yang mereka keluarkan. Salah satu caranya adalah dengan menjual emisi tersebut kepada pemilik industri kehutanan/perkebunan/lahan pertanian. Maka inilah yang kemudian dikenal dengan istilah perdagangan karbon.
Dalam Materi Legal Aspect Carbon Trading ini akan membahas outline materi yang diantaranya adalah :
Training Legal Aspect Carbon Trading ini akan diberikan oleh instruktur / trainer dari kalangan praktisi dan akademisi yang mempunyai kompetensi di bidang yang sama. Selain sebagai pengajar juga sebagai konsultan di beberapa perusahaan Swasta, BUMN di Indonesia
Sejak tahun 2016, Diorama Training Department menjadi pilihan ratusan perusahaan di Indonesia untuk membantu pengembangan kapabilitas dan kapabilitas sumber daya manusianya.