TRAINING ALTERNATIVE DISPUTE RESOLUTION IN BUSINESS

Daftar Isi

TRAINING ALTERNATIVE DISPUTE RESOLUTION IN BUSINESS

TRAINING ALTERNATIVE DISPUTE RESOLUTION IN BUSINESS

Masalah Yang Sering Dihadapi di Dunia Arbitrase

Dari masa ke masa, tentu nya lazim kita temukan beragam kasus di media elektronik dan sosial yang berkaitan tentang persengketaan. Setiap kasus sengketa sudah tentu mempermasalahkan sebuah objek-objek materiall atau immaterial seperti, tanah, keuangan, bisnis, wilayah, Ideologi, Nama Baik, Hak Kekayaan Intelektual, dll. Hal ini terjadi karena kesalah pahaman atau perbedaan pendapat atau berbeda persepsi diantara dua pihak atau lebih, atau bisa juga dikarenakan kesalahan yang dilakukan oleh salah satu pihak. Bila anda berprofesi sebagai Legal Officer di sebuah perusahaan/organisasi maka anda perlu memahami bagaimana menyelesaikan kasus-kasus sengketa yang dapat mengancam nama baik dan

eksistensi perusahaan/bisnis anda. Penyelesaian sengketa biasa nya dapat ditempuh melalui proses litigasi atau persidangan. Namun, penyelesaian dengan cara ini dapat memakan waktu dan biaya yang besar. Sedangkan di Indonesia, ada dua macam cara penyelesaian sengketa secara non litigasi atau diluar persidangan yaitu, dengan proses Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa sesuai dengan

Undang-undang Nomor 30 tahun 1999 (UU AAPS). Cara ini menjadi alternatif bagi pihak yang ingin menyelesaikan sengketa dengan menghemat waktu dan biaya serta win win solution karena dilakukan diluar persidangan. Dewasa ini, sudah banyak lembaga-lembaga arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa yang dapat membantu menyelesaikan permasalahan sengketa di perusahaan anda. Namun, untuk memahami jenis-jenis lembaga alternatif tersebut dibutuhkan pelatihan agar anda dapat menjadi Legal Officer yang handal dan memiliki wawasan terkait masalah tersebut.

Pengertian Arbitrase

Secara bahasa, Arbitrase berasal dari kata arbitrare (latin) yang berarti kekuasaan untuk menyelesaikan sesuatu perkara berdasarkan kebijaksanaan. Arbitrase merupakan penyerahan sengketa secara sukarela kepada pihak ketiga yang netral, yaitu individu atau arbitrase sementara (ad hoc). Menurut Abdul Kadir, arbitrase adalah penyerahan sukarela suatu sengketa kepada seorang yang berkualitas untuk menyelesaikannya dengan suatu perjanjian bahwa suatu keputusan arbiter akan final dan mengikat. Sedangkan menurut Undang-Undang nomor 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, pada pasal 1, Arbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata diluar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa.

Kendala Utama Dalam Dunia Arbitrase

Beberapa kendala utama dalam proses Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa di Indonesia diantara nya, tingkat kepatuhan masyarakat terhadap putusan arbitrase karena pihak yang kalah cenderung mengajukan gugatan ke pengadilan, selain itu ada pandangan dari kalangan praktisi yang menilai pengadilan tergolong mudah membatalkan putusan arbitrase padahal melalui Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 4 tahun 2016 menyatakan jika perkara permohonan pembatalan putusan arbitrase ditolak maka tidak ada upaya hukum, sebalik nya jika perkara itu dikabulkan pengadilan maka bisa dilakukan upaya hukum. Minim nya keinginan masyarakat untuk menggunakan mediasi karena dianggap menambah biaya penyelesaian perkara juga menjadi salah satu tantangan bagi proses Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.

Pemahaman yang benar mengenai Alternatif Penyelesaian Sengketa di Dalam Bisnis adalah kunci bagi anda untuk menyelesaikan masalah-masalah di atas. Inilah yang menjadi dasar perlu diadakan nya pelatihan agar anda dapat:

  1. Mengidentifikasi Jenis-Jenis Sengketa
  2. Mengenal Jenis-Jenis Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa
  3. Mengetahui Tata Cara dalam Proses Mediasi dan Penyelesaian Sengketa
  4. Mengenal Prosedur dalam Arbitrase
  5. Mengetahui Syarat-Syarat   yang   Harus   Terpenuhi Untuk Menguatkan Kesepakatan Perdamaian

Pada Tanggal 16 sampai dengan 17 Juli 2024, PT Telkom Indonesia mengadakan pelatihan yang bertema kan Alternative Dispute Resolution in Business dalam tempo dua hari dan bekerja sama dengan Diorama Training Department selaku training provider. Pelatihan kali ini dihadiri oleh 7 orang peserta dari beberapa divisi yang dilaksanakan di Meeting Room Hotel Kimaya Slipi, Jakarta. dengan trainer / pemberi materi yang kompeten pada pelatihan kali ini. Trainer merupakan salah satu pengacara/konsultan hukum yang sudah sangat berpengalaman dan saat ini masih aktif di dunia hukum dan peradilan.

Beberapa pembahasan materi yang diulas oleh trainer diantara nya tentang, Arbitrase dan prosedur nya, Arbitrase Nasional dan Internasional, Teknik dan Prosedur Mediator, Pengertian dan perbedaan proses Konsultasi, Negosiasi, Mediasi, Konsiliasi dan Penilaian Ahli.

Selain pemberian materi, trainer juga melakukan sesi diskusi hingga tanya jawab seputar masalah-masalah yang sering mereka temukan di perusahaan mereka. Trainer juga berbagi pengalaman seputar kasus-kasus arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa yang pernah beliau tangani. Peserta merasa tertarik dan antusias dalam mengikuti pelatihan kali ini. Dengan mengikuti training selama dua hari tersebut, diharapkan peserta dapat lebih memahami lagi tentang dunia Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa sehingga dapat memberi solusi yang tepat bagi perusahaan tempat mereka bekerja.

Dengan Demikian, jika anda ingin menjadi seorang ahli hukum yang handal, anda perlu mengikuti pelatihan dengan lembaga yang tepat dan terpercaya untuk memberikan solusi atas permasalahan yang dihadapi oleh perusahaan/organisasi anda. Diorama Training adalah jawaban nya. Kami siap bekerja sama dengan perusahaan anda dalam menyelenggarakan pelatihan secara professional untuk ikut menciptakan Sumber Daya Manusia yang berkompeten di bidang nya. Untuk informasi lebih lanjut, silahkan menghubungi marketing training kami melalui WA 0851-8665-7577 (Eca) atau nomor telepon berikut (021) 74777701.

Hafidz Fauzi CRO Diorama Training Jakarta

FAUZI

081257574430

DIAN

085186657577

FAISAL

082311445878