TRAINING ASPEK LEGAL PERBANKAN SYARIAH

Daftar Isi

ENGANTAR

Training Aspek Legal Perbankan Syariah ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang mendalam mengenai regulasi dan aspek hukum yang mengatur operasional perbankan syariah di Indonesia. Dalam konteks perbankan syariah, aspek legal sangat penting untuk memastikan bahwa seluruh produk dan layanan yang ditawarkan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah yang diatur oleh hukum Indonesia. Pelatihan ini memberikan gambaran mengenai berbagai regulasi yang ada, serta bagaimana lembaga perbankan syariah dapat mengimplementasikan kebijakan yang sesuai dengan syariah dan hukum negara.

Peserta pelatihan akan diajarkan tentang berbagai jenis produk perbankan syariah, seperti pembiayaan, tabungan, deposito, dan investasi yang tidak melanggar prinsip-prinsip syariah. Selain itu, pelatihan ini juga mencakup pentingnya memahami fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mengarahkan operasional lembaga perbankan syariah dalam memastikan kepatuhan terhadap hukum syariah.

Dengan memahami aspek legal perbankan syariah, peserta diharapkan dapat berkontribusi dalam menciptakan lingkungan perbankan yang aman, adil, dan menguntungkan semua pihak, tanpa melanggar prinsip-prinsip syariah yang telah ditetapkan.

TRAINING ASPEK LEGAL PERBANKAN SYARIAHTRAINING ASPEK LEGAL PERBANKAN SYARIAH

TUJUAN

Setelah mengikuti pelatihan ini, diharapkan peserta:

  1. Memahami dasar-dasar hukum yang mengatur perbankan syariah di Indonesia.
  2. Menguasai prinsip-prinsip hukum syariah yang berlaku dalam transaksi perbankan.
  3. Dapat mengidentifikasi dan mengatasi isu hukum yang sering muncul dalam operasional perbankan syariah.
  4. Mengerti peran dan fungsi Dewan Pengawas Syariah (DPS) dalam menjaga kepatuhan terhadap prinsip syariah.
  5. Mendapatkan sertifikasi Hukum Perbankan Syariah sebagai bukti penguasaan aspek legal dalam perbankan syariah.

MATERI

  1. Pengenalan Perbankan Syariah: Definisi, sejarah, dan perkembangan perbankan syariah di Indonesia.
  2. Dasar Hukum Perbankan Syariah: Regulasi yang mengatur perbankan syariah, termasuk Undang-Undang Perbankan Syariah No. 21 Tahun 2008.
  3. Prinsip Hukum Syariah dalam Perbankan: Riba, gharar, maysir, dan bagaimana prinsip-prinsip ini diterapkan dalam produk perbankan syariah.
  4. Jenis Produk Perbankan Syariah: Pembiayaan, tabungan, deposito, dan produk lainnya yang sesuai dengan prinsip syariah.
  5. Fatwa MUI dan Dewan Pengawas Syariah: Peran fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Dewan Pengawas Syariah dalam memastikan kepatuhan perbankan syariah.
  6. Peran Hukum dalam Penyelesaian Sengketa: Penyelesaian sengketa dalam perbankan syariah berdasarkan hukum dan prinsip-prinsip syariah.
  7. Kepatuhan Syariah dalam Operasional Perbankan: Bagaimana lembaga perbankan syariah memastikan kepatuhan terhadap hukum syariah.
  8. Pengawasan dan Regulasi oleh OJK: Peran Otoritas Jasa Keuangan dalam pengawasan dan regulasi perbankan syariah di Indonesia.
  9. Risiko Hukum dalam Perbankan Syariah: Identifikasi dan mitigasi risiko hukum yang dapat terjadi dalam operasional perbankan syariah.
  10. Sertifikasi Hukum Perbankan Syariah: Ujian untuk memperoleh sertifikasi Hukum Perbankan Syariah bagi peserta yang berhasil menguasai materi.

SASARAN PESERTA

Pelatihan ini ditujukan untuk:

  • Praktisi hukum yang ingin memperdalam pengetahuan tentang hukum yang mengatur perbankan syariah.
  • Pegawai dan manajer di lembaga perbankan syariah yang membutuhkan pemahaman mengenai regulasi dan hukum yang berlaku.
  • Dewan Pengawas Syariah dan pengawas internal lembaga perbankan syariah yang ingin memperkuat pemahaman mereka tentang aspek legal.
  • Akademisi, peneliti, dan mahasiswa yang tertarik dalam studi hukum perbankan syariah.
  • Individu yang ingin memperoleh sertifikasi Hukum Perbankan Syariah untuk meningkatkan kompetensi di sektor perbankan syariah.

METODE

Pelatihan ini menggabungkan teori dan praktik untuk memastikan pemahaman yang mendalam serta penerapan aspek legal dalam operasional perbankan syariah. Metode yang digunakan mencakup:

  • Presentasi Teori: Penjelasan mengenai dasar-dasar hukum, prinsip syariah, dan regulasi yang mengatur perbankan syariah.
  • Diskusi Kasus: Menganalisis kasus hukum yang terjadi di perbankan syariah dan bagaimana cara mengatasinya sesuai dengan prinsip syariah.
  • Simulasi Penyelesaian Sengketa: Praktik dalam menyelesaikan sengketa yang timbul dalam transaksi perbankan syariah.
  • Studi Kasus: Membahas kasus-kasus nyata terkait aspek hukum perbankan syariah di Indonesia.
  • Sesi Tanya Jawab: Memberikan kesempatan bagi peserta untuk bertanya langsung kepada instruktur tentang isu-isu hukum perbankan syariah.
  • Ujian dan Sertifikasi: Evaluasi pemahaman peserta dan pemberian sertifikasi Hukum Perbankan Syariah bagi peserta yang memenuhi kriteria.
Hafidz Fauzi CRO Diorama Training Jakarta

FAUZI

081257574430

DIAN

085186657577

FAISAL

082311445878