TRAINING LEGAL DUE DILIGENCE

Daftar Isi

TRAINING LEGAL DUE DILIGENCE

TRAINING LEGAL DUE DILIGENCE

 

Deskripsi

Legal Due Diligence (LDD) adalah pemeriksaan yang dilakukan konsultan hukum pada perusahaan. Perusahaan yang hendak melakukan merger, konsolidasi, atau akuisisi membutuhkan proses legal due diligence. Hasil temuan dalam proses ini sedikit banyak berpengaruh akan keputusan yang akan diambil perusahaan.

Pemeriksaan dokumen dilakukan dengan meneliti dan menganalisa semua dokumen yang dianggap perlu dan material sehubungan dengan transaksi yang akan dilakukan. Pemeriksaan dokumen dapat dilakukan dengan melakukan tanya jawab. Pemeriksaan dokumen melalui tanya jawab dilakukan dengan cara wawancara dengan pihak manajemen dan pihak yang ditunjuk oleh manajemen, serta pihak terkait lainnya yang berhubungan dengan objek transaksi. KHPM wajib turut serta dalam pertemuan uji tuntas (due diligence meeting) yang dilakukan bersama-sama dengan Profesi atau Lembaga Penunjang Pasar Modal lainnya, sebagaimana diatur oleh UUPM.

 

Pengertian Legal Due Diligence

Legal Due Diligence adalah kegiatan pemeriksaan secara seksama yang dilakukan seorang konsultan hukum terhadap suatu perusahaan atau objek untuk memperoleh informasi atau fakta material guna mencari gambaran kondisi suatu perusahaan atau objek transaksi. Rio Christiawan dalam Uji Tuntas Hukum Legal Due Diligence mendefinisikan due diligence audit adalah suatu kegiatan untuk menilai risiko hukum yang mungkin timbul. Risiko yang dimaksud erat kaitannya dengan transaksi yang hendak dilakukan oleh para pihak.

Secara sederhana, idealnya proses integrity due diligence berfokus pada identifikasi risiko yang biasanya tidak terungkap. Proses ini dapat membantu mengurangi resiko, membantu pengambilan keputusan berdasarkan informasi yang ada, melihat peluang yang lebih, serta mengelola situasi dengan lebih baik.

Proses due diligence ini tidak mencakup hukum semata. Namun, bisa juga melibatkan atau mencakup aspek lainnya yang hendak dinilai. Beberapa contoh variasinya, antara lain financial, tax, environmental, dan customer.

  • Financial due diligence adalah kegiatan pemeriksaan secara saksama oleh akuntan atau konsultan keuangan pada kondisi finansial dari sebuah perusahaan.
  • Tax due diligence adalah kegiatan pemeriksaan dari rekam jejak perpajakan sebuah perusahaan.
  • Environmental due diligence adalah pemeriksaan secara saksama atau penilaian atas potensi risiko akan lingkungan, baik potensi kerugian atau kewajiban perbaikan lingkungan.
  • Customer due diligence adalah pemeriksaan berupa identifikasi, verifikasi, dan pemantauan yang dilakukan oleh penyedia jasa keuangan untuk memastikan transaksi sesuai dengan profil, karakteristik, serta pola transaksi dari nasabah.

 

Jenis-jenis Due Diligence

Secara garis besar, ada dua jenis LDD, yakni

  1. full due diligence dan
  2. limited due diligence.

Sesuai dengan namanya, full due diligence adalah melakukan audit terhadap seluruh aspek hukum dalam perusahaan, meliputi anggaran dasar, struktur modal dan saham, susunan pemilik saham serta direksi dan komisaris, perizinan dan persetujuan, harta perusahaan, asuransi, pekerja atau tenaga kerja, perjanjian dengan pihak lain, hingga ada atau tidaknya perkara hukum. Biasanya, Jenis LDD ini dilakukan oleh perusahaan yang hendak go public. Selain itu, langkah ini sering juga digunakan oleh perusahaan yang akan melakukan merger, akuisisi, dan konsolidasi.

Sementara itu, limited due diligence adalah audit yang dilakukan secara perorangan. Jadi yang akan diaudit bukanlah perusahaan, melainkan orang perorangan. Jenis LDD yang satu ini biasanya dilakukan dalam urusan pinjaman, lisensi, dan pengambilalihan aset atau transaksi tertentu.

 

Tujuan Legal Due Diligence

Ada 4 tujuan LDD.

  1. Memperoleh status hukum terhadap dokumen yang diaudit.
  2. Memeriksa legalitas badan hukum.
  3. Memeriksa tingkat ketaatan badan hukum.
  4. Memberikan pandangan hukum atas suatu kebijakan.

Selain ke 4 tersebut, faktanya dalam praktiknya, legal due diligence (LDD) memberikan banyak manfaat. LDD memberikan banyak keuntungan dalam proses jual beli perusahaan. Keuntungannya tidak hanya bagi penjual, namun juga bagi pembeli.

 

Manfaat atau keuntungan due diligence bagi penjual:

  1. Memfasilitasi tahapan dan menyiapkan penjualan perusahaan.
  2. Pemenuhan kewajiban-kewajiban terhadap pembeli.
  3. Pengingat akan informasi yang telah diberikan dan bila timbul suatu masalah di

       kemudian hari, penjual bisa lepas dari tanggung jawab.

  1. Menutup sejumlah kejelekan perusahaan.
  2. Langkah merefleksikan kondisi terkini perusahaan, apakah perusahaan memang

       patuh terhadap semua regulasi atau tidak.

 

Manfaat due diligence bagi pembeli:

  1. Menjadi alat untuk memperkuat penilaian target.
  2. Alat penata transaksi dan perlindungan kontraktual yang dibutuhkan pembeli.
  3. Memungkinkan calon pembeli untuk mengetahui latar belakang target atau

       perusahaan sebaik mungkin, serta dapat digunakan untuk mengukur fakta

       materiil, kontigensi, dan tanggung jawab.

 

Tahap-tahap melakukan Legal Due Diligence

Ada 4 tahapan dalam LDD, yakni

  1. Tanda tangan confidentiality agreement (dalam hal akuisisi),
  2. Pembentukan tim,
  3. Persiapan due diligence request list, dan
  4. Pemeriksaan dokumen.

 

Setidaknya ada 8 dokumen yang perlu diperiksa dalam proses LDD. Dokumen yang dimaksud:

  1. Dokumen anggaran dasar perusahan, berupa akta pendirian, berita acara rapat pemegang saham, daftar pemegang saham, struktur perusahaan, dan bukti penyetoran modal perusahaan.
  1. Dokumen aset perusahaan, berupa sertifikat tanah, surat tanda bukti kepemilikan kendaraan bermotor, dokumen kepemilikan saham pada perusahaan lain, dan aset lainnya.
  1. Dokumen perjanjian dengan pihak ketiga, berupa perjanjian utang-piutang, perjanjian kerja sama, perjanjian dengan pemegang saham, dan perjanjian lainnya.
  1. Dokumen perizinan dan persetujuan perusahaan, berupa surat keterangan domisili perusahaan, tanda daftar perusahaan, perizinan yang diberikan pemerintah, dan dokumen lainnya.
  1. Dokumen perihal permasalahan kepegawaian perusahaan, berupa peraturan perusahaan, jaminan sosial tenaga kerja, izin tenaga kerja asing, upah tenaga kerja, kesepakatan kerja, dan dokumen lainnya.
  1. Dokumen asuransi perusahaan, berupa polis asuransi bangunan (gedung), polis kendaraan, polis koperasi, polis dana tersimpan, dan polis asuransi lainnya.
  1. Dokumen perpajakan perusahaan, berupa NPWP perusahaan, pajak bumi bangunan, pajak terutang, dan perpajakan lainnya.
  1. Dokumen yang berkenaan dengan keterkaitan perusahaan dengan tuntutan dan sengketa di dalam atau di luar pengadilan.

 

TRAINING LEGAL DUE DILIGENCE

 

Selama dua hari tanggal 12 November – 13 November 2024 diadakan training dengan tema “Training Legal Due Diligence” Di Hotel Amaris Kemang dan di hadiri 1 orang peserta dari PT PT. Hasnur Group Indonesia serta pelatihan nya diisi oleh instruktur yang berkompeten dalam bidangnya. Dengan training yang di selenggarakan oleh Diorama Training, pelatihan ini berjalan dengan lancar dan sangat interaktif dari peserta. Selama pelatihan forum terus berjalan karena ada nya diskusi yang aktif dari peserta dan trainer.

Apabila anda ingin mengetahui mengenai pemahaman secara detail dalam mereview pelaksanaan dan strategi praktis mengenai membuat suatu legal due diligence yang benar bisa dengan mudah untuk mengakses informasi, materi dan schedule dengan menghubungi (CRO Diorama Training : Fauzi  081257574430 )

Pencarian
Kontak Kami
Jadwal Pelatihan

Facebook
Twitter
Pelatihan Terbaru

ISNA

081318885447

Hafidz Fauzi CRO Diorama Training Jakarta

FAUZI

081257574430

DIAN

085186657577

FAISAL

082311445878