TRAINING PERPAJAKAN DI INDONESIA

Daftar Isi

TAINING PERATURAN PAJAK DI INDONESIA

PELATIHAN TAX

Apakah anda bekerja di bagian keuganan/finance? akunting? pemilik perusahaan? kesulitan memahami peraturan perpajakan di indonesia yang terus update? Pelatihan perpajakan di indonesia ini sangat cocok untuk anda karena pelatihan perpajakan ini akan memberikan kerangka acuan dalam memahami, mengikuti perubahan dan perkembangan serta aplikasi aspek-aspek fundamental perpajakan yang menyangkut: pengertian dan penggolongan, pengukuran dan prosedur pembayaran pajak terutang, pengakuan atau pencatatan dan penggolongan dokumen serta pelaporan berbagai macam pajak baik pusat maupun daerah menurut undang-undang dan peraturan pajak yang berlaku saat ini, serta dampaknya terhadap laporan keuangan perusahaan

Pemungutan pajak di Indonesia mengalami banyak permasalahan, antara lain disebabkan: Kelemahan regulasi dibidang perpajakan itu sendiri, kurangnya sosialisasi, tingkat kesadaran, pengetahuan dan tingkat ekonomi yang rendah, database yang belum lengkap dan akurat, lemahnya penegakan hukum berupa pengawasan 

Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Dari pengertian di atas dapat disimpulkan jika pajak merupakan kontribusi yang harus dilaksanakan wajib pajak. Namun, siapakah wajib pajak itu? Pasal 1 angka 2 UU KUP menjelaskan bahwa wajib pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

oleh sebab itu kami diorama training memahami kekurangan dan kendala yang di hadapi profesional dan perusahaan dalam pengelolaan pajak, Kami paham hanya dengan Melalui pemahaman yang benar setiap peserta pelatihan yang bergabung dengan pelatihan perpajakan di indonesia diharapkan dapat mengaplikasikan berbagai peraturan pajak dalam melakukan perencanaan pajak perusahaan ke depan. Setelah mengikuti pelatihan ini peserta diharapkan mengikuti pelatihan Tax Planning.

Beberapa topik pembahasan dalam kegiatan pelatihan antara lain:

1. Pengantar Pengetahuan Pajak Di Indonesia

  • Perkembangan terakhir peraturan perpajakan di Indonesia
  • Perkembangan terakhir pajak penghasilan
  • Perkembangan terakhir pajak pertambahan nilai & barang mewah (PPN)
  • Perkembangan terakhir ketentuan umum perpajakan
  • Managemen pajak pengantar

2. Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan di Indoneia

  • Nomor pokok wajib pajak
  • Pengiian SPT tahunan & masa
  • Pemeriksaan pajak : strategi & cara mengatasi pemeriksaan pajak
  • Penyidikan pajak
  • Strategi umum dalam tata cara perpajakan

3. Pajak Penghasilan

  • Cara menghitung pajak
  • Strategi meminimasi beban pajak
  • Teknik pengisian SPT
  • Teknik rekonsiliasi fiskal
  • Strategi PPH pasal 21 & 26
  • Strategi PPH pasal 22
  • Strategi PPH pasal 23
  • Strategi PPH pasal 24
  • Strategi PPH pasal 25
  • Strategi perencanaan pajak
  • Studi kasus

4. Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Serta Barang Mewah (PPN)

  • Mekanisme pembayaran PPN
  • Faktur pajak dan notaretur
  • Dasar pengenaan pajak PPN
  • Pedoman pengkreditan pajak masukan
  • Studi kasus pengisian SPT PPN
  • PPN atas ekspor & impor
  • PPN terhadap kegiatan penyerahan BKP & JKP tertentu
  • Restitusi pajak PPN
  • Studi kasus pengisian SPT masa PPN

5. Pajak Daerah

  • Jenis-jenis pajak daerah
  • Studi kasus

6. Pengantar Perencanaan Pajak Perusahaan

  • Strategi pemilihan bentuk usaha
  • Strategi pemilihan metode akuntansi
  • Strategi leasing atau beli
  • Perencanaa pajak berdasarkan peraturan perpajakan yang berlaku
  • Studi kasus

Perpajakan sebuah kegiatan yang berkaitan dengan Hukum dan Pasal yang berlaku di Indonesia, dimana pada saat pelatihan yang telah dilaksanakan pada tangga 7 & 8 November 2023 kemarin yang diselenggarakan oleh Diorama Training dan diikuti oleh mbak Syahra sebagai peserta dan Bu Eka sebagai Instruktur. Dalam training tersebut membahas bagaimana system kerja perpajakan serta fungsinya, lalu dijelaskan juga mengenai Tax dan akuntansi yang berkesinambungan dengan perpajakan. Kemudian dibahasnya juga mengenai PPN dan PPh dimana yang digunakan dalam setiap transaksi antara 2 peruhsahaan yang melakukan sebuah transaksi. Dan pelatihan selama 2 hari ini peserta sudah memantapkan materi yang telah diberikan instruktur untuk digunakan oleh mbak Syahra dari Universitas Indonesia di tempat beliau bekerja.

Pelatihan hari Pertama

Pelatohan dimulai pada pukul 09.02. Dimulai dengan instruktur memperkenalkan diri dengan menjelaskan latar belakang kegiatan instruktur yang bersangkutan dengan materi training. Kemudian instruktur menjelaskan mengenai Tax dan akuntansi yang saling berkesinambungan dalam perihal perpajakan lebih khususnya dalam perilaku manajemen perpajakan. Serta dijelaskan perbedaan antara akuntansi dan Tax dalam perpajakan. Lalu instruktur menjelaskan mengenai rekonsiliasi fiskal, mengenai definisi, aspek serta fungsi-fungsinya. Kemudian instruktur lanjut menjelaskan mengenai PPN dalam transaksi dagang yang berlandaskan UU no. 42 tahun 2009. Serta penjelasan mengenai kode transaksi dalam faktur pajak dimana diwajibkan dalam saat pemungutan, penyetoran dan pelaporan. Serta menjelaskan mengenai daftar nominatif faktur pajak. Kemudian instruktur menjelaskan pasal pasal yang berkesinambungan dengan jenis PPh pot/put. Setelah itu instruktur memberikan materinya dan menyiapkan soal  post tes mengenai ppn dan pph pot/put. 

Setelah ishoma instruktur menjelaskan mengenai penghasilan dari pph berdasarkan pasal 4 ayat 2, dimana dijelaskan oleh instruktur memaparkan semua aspek mengenai penghasilan dari PPh berdasarkan pasal 4 ayat 2. Kemudian instruktur menjelaskan mengenai tarif PPh pada jasa konstruksi serta berbagai aspeknya. Setelah itu instruktur mengarahkan peserta untuk mengerjakan sebuah kasus Tax planing sebagai exercise yang berdasarkan hasil studi dari instruktur. Setelah itu hasil dari exercise tersebut dibahas bersama oleh instruktur.

Pelatihan hari kedua

Pelatihan dimulai pada pukul 08.18, melanjutkan pembahasan sebelumnya mengenai PPh. Pada hari ini instruktur menjelaskan dan memberikan tentang soal dan teori tentang PPh. Setelah instruktur menjelaskan, kemudian instruktur memberikan sebuah exercise yaitu post test mengenai PPh dan materi materi sebelumnya. 

Setelah ishoma, hasil dari Latihan post test tersebut dibahas dan dipresentasikan oleh peserta lalu dibahas Bersama. Setelah itu pelatihan penyerahan sertifikat peserta oleh instruktur diikuti dengan dokumentasi dan pelatihan pun telah selesai.

Pelatihan hari Pertama

Pelatohan dimulai pada pukul 09.02. Dimulai dengan instruktur memperkenalkan diri dengan menjelaskan latar belakang kegiatan instruktur yang bersangkutan dengan materi training. Kemudian instruktur menjelaskan mengenai Tax dan akuntansi yang saling berkesinambungan dalam perihal perpajakan lebih khususnya dalam perilaku manajemen perpajakan. Serta dijelaskan perbedaan antara akuntansi dan Tax dalam perpajakan. Lalu instruktur menjelaskan mengenai rekonsiliasi fiskal, mengenai definisi, aspek serta fungsi-fungsinya. Kemudian instruktur lanjut menjelaskan mengenai PPN dalam transaksi dagang yang berlandaskan UU no. 42 tahun 2009. Serta penjelasan mengenai kode transaksi dalam faktur pajak dimana diwajibkan dalam saat pemungutan, penyetoran dan pelaporan. Serta menjelaskan mengenai daftar nominatif faktur pajak. Kemudian instruktur menjelaskan pasal pasal yang berkesinambungan dengan jenis PPh pot/put. Setelah itu instruktur memberikan materinya dan menyiapkan soal  post tes mengenai ppn dan pph pot/put. 

Setelah ishoma instruktur menjelaskan mengenai penghasilan dari pph berdasarkan pasal 4 ayat 2, dimana dijelaskan oleh instruktur memaparkan semua aspek mengenai penghasilan dari PPh berdasarkan pasal 4 ayat 2. Kemudian instruktur menjelaskan mengenai tarif PPh pada jasa konstruksi serta berbagai aspeknya. Setelah itu instruktur mengarahkan peserta untuk mengerjakan sebuah kasus Tax planing sebagai exercise yang berdasarkan hasil studi dari instruktur. Setelah itu hasil dari exercise tersebut dibahas bersama oleh instruktur.

Pelatihan hari kedua

Pelatihan dimulai pada pukul 08.18, melanjutkan pembahasan sebelumnya mengenai PPh. Pada hari ini instruktur menjelaskan dan memberikan tentang soal dan teori tentang PPh. Setelah instruktur menjelaskan, kemudian instruktur memberikan sebuah exercise yaitu post test mengenai PPh dan materi materi sebelumnya. 

Setelah ishoma, hasil dari Latihan post test tersebut dibahas dan dipresentasikan oleh peserta lalu dibahas Bersama. Setelah itu pelatihan penyerahan sertifikat peserta oleh instruktur diikuti dengan dokumentasi dan pelatihan pun telah selesai

Menurut peserta atas nama syahra dari Universitas Indonesia pelatihan pada tanggal 7-8 November 2023 ini sangat menarik dan bermanfaat bagi dirinya dan perusahaan karena materi yang di sampaikan dan pengajar yang sangat profesional dan kompeten di bidang perpajakan membuat pelatihan kali ini menjadi hal yang luar biasa.

jika kalian ingin mendapatkan pengalaman yang serupa dan pemahaman mengenai peraturan dan teknis pengelolaan perpajakan anda dapat mengikuti Training perpajakan di indonesia atau anda dapat mendapatkan informasi lebih lanjut dengan menghubungi tim kami di 021 74 7777 01 atau bisa menghubungi melalui whatsapp 0851-8665-7577

Pencarian
Kontak Kami
Jadwal Pelatihan
Facebook
Twitter
Pelatihan Terbaru
Hafidz Fauzi CRO Diorama Training Jakarta

FAUZI

081257574430

DIAN

085186657577

FAISAL

082311445878