TRAINING ASPEK HUKUM PERTANAHAN, KOMPENSASI DAN KONFLIK PERTANAHAN DAERAH TAMBANG

Daftar Isi

TRAINING ASPEK HUKUM PERTANAHAN, KOMPENSASI DAN KONFLIK PERTANAHAN DAERAH TAMBANG

TRAINING ASPEK HUKUM PERTANAHAN, KOMPENSASI DAN KONFLIK PERTANAHAN DAERAH TAMBANG 

Masalah Utama dalam Hukum Pertanahan

Persengketaan tentang suatu wilayah entah karena alasan geografis, adat,  politis ataupun ekonomi sudah ada sejak jaman dahulu kala. Banyak cara yang dapat dilakukan oleh suatu pihak atas pihak lain demi untuk mendapatkan claim atas suatu wilayah. Pada zaman penjajahan, suatu bangsa akan menduduki bangsa lain melalui jalur perdagangan, negosiasi kepada pemerintah yang berkuasa pada saat itu, atau dengan jalur peperangan. Sedangkan di era modern, terutama di Indonesia Masalah utama dalam hukum pertanahan melibatkan berbagai aspek yang kompleks. Beberapa masalah utama tersebut meliputi:

  1. Tumpang Tindih Hak Atas Tanah
  2. Ketidakpastian Hukum
  3. Kepemilikan Tanah Adat
  4. Tata Ruang dan Perencanaan
  5. Korupsi dan Nepotisme
  6. Perubahan Kebijakan dan Regulasi
  7. Penegakan Hak atas Tanah

Penyelesaian masalah-masalah ini memerlukan reformasi menyeluruh dalam sistem hukum pertanahan, peningkatan transparansi, dan penguatan mekanisme penyelesaian sengketa yang adil. Untuk itu, diperlukan pengetahuan yang mendalam mengenai hukum pertanahan di Indonesia untuk menyelesaikan masalah-masalah di atas.

Hukum Pertanahan di Indonesia

Beberapa undang-undang yang sangat berpengaruh dalam hukum pertanahan di Indonesia meliputi:

  1. Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA): Ini adalah undang-undang utama yang mengatur hukum pertanahan di Indonesia. UUPA mengatur tentang hak-hak atas tanah, pendaftaran tanah, serta prinsip-prinsip dasar penguasaan, pemilikan, dan penggunaan tanah.
  2. Undang-Undang No. 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang: Mengatur perencanaan dan tata ruang wilayah, serta penggunaan tanah untuk berbagai keperluan seperti perumahan, industri, dan pertanian.
  3. Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang: Merupakan revisi dari undang-undang sebelumnya, memberikan kerangka hukum untuk penataan ruang yang lebih komprehensif dan terintegrasi.
  4. Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan: Mengatur pengelolaan dan pemanfaatan kawasan hutan, serta hak-hak atas tanah di dalam dan sekitar kawasan hutan.
  5. Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: Meskipun fokus utamanya adalah pada lingkungan, undang-undang ini juga berhubungan dengan penggunaan tanah dan dampaknya terhadap lingkungan.
  6. Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja: Meskipun lebih dikenal karena dampaknya pada ketenagakerjaan dan investasi, undang-undang ini juga mencakup beberapa perubahan penting dalam regulasi pertanahan dan perizinan untuk mempermudah proses administrasi tanah.
  7. Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden: Berbagai peraturan yang diturunkan dari undang-undang ini memberikan pedoman teknis dan administrasi lebih lanjut mengenai penguasaan dan penggunaan tanah.

Selain undang-undang tersebut, hukum pertanahan di Indonesia juga dipengaruhi oleh peraturan daerah, keputusan pengadilan, dan praktik administratif yang berlaku di tingkat lokal. Integrasi antara undang-undang nasional dan peraturan daerah sering kali menjadi tantangan dalam pelaksanaan hukum pertanahan di Indonesia. Bila perusahaan anda bergerak di bidang investasi lahan atau pengolahan Minerba maka perlu untuk memahami peraturan-peraturan di atas dan bagaimana Langkah-langkah yang tepat dalam mengurus hak pengelolaan atas tanah yang akan anda explore agar tidak terjadi sengketa dengan pihak-pihak luar di kemudian hari. Oleh karena itu, dibutuhkan pelatihan mengenai Aspek Hukum Pertanahan, Kompensasi dan Konflik Pertanahan Daerah Tambang agar anda dapat memahami tentang:

  1. Aspek Hukum Pertanahan

– Dasar-dasar Hukum Pertanahan

– Hak Atas Tanah

– Pendaftaran Tanah

– Hak dan Kewajiban Pemilik Tanah

  1. Kompensasi

– Penilaian dan Penggantian Kerugian

– Metode Kompensasi

– Proses Negosiasi dan Mediasi

  1. Konflik Pertanahan

– Identifikasi dan Analisis Konflik

– Sengketa Tanah dan Penyelesaiannya

– Peran Pemerintah dan Instansi Terkait

  1. Aspek Tambang

– Regulasi Pertambangan

– Hubungan dengan Komunitas Lokal

– Dampak Sosial dan Lingkungan

  1. Studi Kasus dan Simulasi

– Studi Kasus Nyata

– Simulasi dan Role-Playing

Pelatihan ini biasanya dirancang untuk memberikan peserta keterampilan praktis dan pemahaman yang mendalam, serta kemampuan untuk menangani berbagai tantangan hukum dan administratif yang muncul dalam konteks pertanahan dan pertambangan.

Pada tanggal 27 – 28 Agustus 2024, PT Antang Gunung Meratus bekerja sama dengan Diorama Training Development menyelenggarkan pelatihan yang bertemakan Aspek Hukum Pertanahan, Kompensasi dan Konflik Pertanahan Daerah Tambang. Pelatihan kali ini dihadiri oleh satu orang peserta dengan trainer sebagai pemberi materi/instruktur dan diadakan di meeting room Hotel Amaris Kemang. Pada sesi awal pelatihan tersebut, Trainer memberikan materi dasar tentang aspek-aspek dalam hukum pertanahan di Indonesia. Kemudian sambil berdiskusi tentang permasalahan yang sering dihadapi oleh peserta. Tidak jarang pula Trainer memberikan pandangan-pandangan nya mengenai penyelesaian konflik yang terjadi di lapangan berdasarkan pengalaman yang pernah beliau hadapi selama menjadi lawyer yang sering membela perusahaan-perusahaan/personal dalam menghadapi kasus sengketa lahan. Selama pemberian materi, Instruktur juga tidak terlalu kaku dalam memberi materi dengan sering mempersilahkan peserta untuk melakukan coffee break bila dirasa perlu. Antusiasme peserta juga sangat tinggi karena penjelasan instruktur sangat mudah dipahami meskipun oleh orang yang awam di bidang hukum khusus nya Hukum Pertanahan. Pelatihan selama dua hari tersebut berjalan dengan lancar, dan ditutup dengan sesi penyerahan sertifikat dan sesi foto Bersama.    

Dengan Demikian, jika perusahaan anda ingin terhindar dari konfik dalam persengketaan lahan khusus nya dalam bidang Minerba atau eksplorasi tanah lain nya, anda perlu mengikuti pelatihan dengan lembaga yang tepat dan terpercaya untuk memberikan solusi atas permasalahan yang dihadapi oleh perusahaan/organisasi anda. Diorama Training adalah jawaban nya. Kami siap bekerja sama dengan perusahaan anda dalam menyelenggarakan pelatihan secara professional untuk ikut menciptakan Sumber Daya Manusia yang berkompeten di bidang nya. Untuk informasi lebih lanjut, silahkan menghubungi marketing training kami melalui WA 0851-8665-7577 atau nomor telepon berikut (021) 74777701.

 

Pencarian
Kontak Kami
Jadwal Pelatihan

Facebook
Twitter
Pelatihan Terbaru

DIAN

085186657577

Hafidz Fauzi CRO Diorama Training Jakarta

FAUZI

081257574430

ISNA

081318885447

FAISAL

082311445878