TRAINING MENCARI SOLUSI TERHADAP PENGATURAN PENGGUNAAN TENAGA KERJA OUTSOURCE DI DUNIA PERBANKAN

Daftar Isi

Pelatihan Mencari Solusi Terhadap Pengaturan Penggunaan Tenaga Kerja Outsource Di Dunia Perbankan

DESKRIPSI TRAINING BANKING OUTSOURCING REGULATIONS

Dengan diberikan ruang dalam ketentuan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Undang-undang Ketenaga kerjaan), praktik penggunaan tenaga kerja outsource berkembang pesat di dunia perbankan Indonesia. Berdasar data yang ada terdapat ratusan ribu pegawai outsource yang dipekerjakan yang tersebar di Bank Danamon, BRI, Bank Mandiri, BNI, Bank Central Asia, Bank CIMB Niaga, BTPN, Bank Mega, serta bank lainnya.

Pada tanggal 9 Desember 2011 Bank Indonesia mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/25/PBI/2011.PBI(PBI) yang pada pokoknya mengatur pinsip kehati-hatian bagi bank umum yang melakukan penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada pihak lain atau alih daya. Peraturan ini menjadi payung bagi praktik outsource di industri perbankan nasional. Dalam PBI tersebut, pekerjaan di bank dibedakan dalam dua kelompok berdasarkan sifatnya, yakni pekerjaan pokok dan pekerjaan penunjang. Pekerjaan penunjang inilah yang diperbolehkan untuk dialih dayakan kepada perusahaan pihak ketiga. Spesifik pada Pasal 12 PBI tersebut ditentukan bahwa bank yang telah melakukan alih daya atas pekerjaan selain pekerjaan yang diperbolehkan wajib melakukan langkah-langkah penghentian alih daya maksimum sampai dengan Desember 2013.

Seiring dengan diterbitkannya ketentuan PBI tersebut, Pada 17 Januari tahun 2012 Mahkamah Konstitusi menganulir beberapa ketentuan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Undang-undang Ketenagakerjaan). Dalam putusannya Mahkamah Konstitusi menghapus frase “ perjanjian kerja waktu tertentu” dalam Pasal 65 ayat (7) dan “ perjanjian kerja untuk waktu tertentu” dalam Pasal 66 ayat (2) huruf b. Mahkamah Konstitusi  menjelaskan bahwa terkait pekerjaan yang memiliki obyek tetap tak bisa lagi dikerjakan lewat mekanisme kontrak atau outsource .Lebih jauh, putusan tersebut berimplikasi pada penafsiran ketentuan PBI, setelah Putusan Mahkamah Konstitusi dapat ditafsirkan pekerjaan-pekerjaan yang bersifat penunjang di bank namun memiliki durasi obyek tetap seperti pekerjaan pengamanan, penagihan, dan kurir tidak boleh lagi dialih dayakan

Selanjutnya, pada 19 November 2012 diterbitkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 19 Tahun 2012tentang Syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain(Permenaker Nomor 19 Tahun 2012) yang dalam beberapa ketentuannya secara langsung membatasi bidang pekerjaan yang dialihdayakan  hanya untuk lima bidang pekerjaan saja yaitu cleaning service, security, catering, transportasi dan jasa penunjang pertambangan.Dari segi hukum dan tata perundang-undangan, disinyalir terdapat ketentuan dalam Permenaker Nomor 19 Tahun 2002 yang bersifat multitafsir bahkan tidak sejalan dengan Undang-undang Ketenagakerjaan.Sebagian praktisi berpendapat bahwa Permenaker tersebut membatasi tenaga kerja outsource pada 5 (lima) bidang, padahal Undang-undang Ketenagakerjaan masih menyediakan ruang bagi adanya bidang pekerjaan lain yang dapat dialihdayakan dengan ketentuan bahwa bidang pekerjaan tersebut adalah dikategorikan sebagai kegiatan jasa penunjang atau kegiatan yang tidak langsung berhubungan
dengan proses produksi.

Pembatasan tersebut banyak menimbulkan polemik dikalangan pelaku usaha, salah satunya disampaikan oleh Sofyan Wanandi (Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia)yang menilai bahwa keputusan mengenai pembatasan penerapan outsource tersebut jelas telah melanggar kesepakatan tripartit nasional dan sangat rawan gugatan. Lebih jauh, pembatasan tersebut tentunya akan berdampak pada menurunnya efisiensi bisnis di kalangan pelaku usaha berupa kenaikan biaya tenaga kerja yang pada akhirnya akan merugikan konsumen pada umumnya.

Lalu apa yang bisa dilakukan oleh kalangan industri terutama dunia perbankan untuk merespon pengaturan terkait penggunaan tenaga kerja outsource tersebut?. Untuk itulah seminar ini diadakan, dalam rangka mencari solusi atas dampak pengaturan tersebut terhadap para pelaku usaha di dunia Perbankan. Seminar dilaksanakansecara intensif dalam tempo 1 (satu) hari dengan menghadirkan para narasumber yang kompeten dibidangnyadalam untuk menjawab isu dan pertanyaan di atas.

MATERI TRAINING OUTSOURCED WORKFORCE MANAGEMENT

Sesi 1  (Panel 1)
* Bagaimana pengaturan penggunaan tenaga kerja outsource saat ini di dunia perbankan?

Pembahasan

  • Memahami urgensi penggunaan tenaga kerja outsourcedi dunia Perbankan
  • Memahami pengaturan penggunaan tenaga kerja outsourcepacsca putusan Mahkamah Konstitusi dan implementasinya dalam Permenaker Nomor 19 Tahun 2012
  • Memahami pandangan Bank Indonesia dalam pengaturan penggunaan tenaga kerja outsource di dunia Perbankan

Sesi 2 (Panel 2)

* Apa saja alternative solusi untuk pengaturan tenaga kerja outsourcing di dunia perbankan ?

Pembahasan

  • Perspektif hukum terhadap ketentuan pembebasan dan/atau pengecualian sebagai salah satu alternatif solusi pengaturan penggunaan tenaga kerja outsource di dunia Perbankan
  • Langkah hukum yang bisa dilakukan oleh dunia perbankan dalam merespon pengaturan penggunaan tenaga kerja outsource di dunia Perbankan

PESERTA TRAINING OUTSOURCED WORKFORCE MANAGEMENT OFFLINE JOGJA

Training ini diperuntukkan bagi:

  • Staff, Supervisor, Manager hingga level diatasnya dari Divisi SDM atau divisi lainnya yang membutuhkan training ini.
  • Praktisi, Profesional atau siapapun yang ingin menambah pengetahuan mengenai bidang ini

METODE PELATIHAN OUTSOURCED WORKFORCE MANAGEMENT KUALA LUMPUR

Metode yang diberikan dalam pelatihan berupa Teori, Diskusi, Praktek dan Studi Kasus. Metode selalu menyesuaikan kebutuhan dan pelatihan yang dilaksanakan.

INSTRUKTUR PELATIHAN RISK MANAGEMENT IN OUTSOURCING BANDUNG

Instruktur yang mengajar pelatihan ini adalah instruktur yang berkompeten di bidangnya dengan baik, datang dari kalangan akademisi maupun praktisi. Kami sangat terbuka jika Anda ingin berkomunikasi terlebih dahulu tim trainer sehingga outline materi dapat disesuaikan dengan outcome kompetensi yang diharapkan.

Jadwal Training Diorama Training Tahun 2024

  • Training Bulan Januari : 10-11 Januari 2024
  • Training Bulan Februari : 7-8 Februari 2024
  • Training Bulan Maret : 7-8 Maret 2024
  • Training Bulan April : 18-19 April 2024
  • Training Bulan Mei : 16-17 Mei 2024
  • Training Bulan Juni : 6-7 Juni 2024
  • Training Bulan Juli : 11-12 Juli 2024
  • Training Bulan Agustus : 22-23 Agustus 2024
  • Training Bulan September : 12-13 September 2024
  • Training Bulan Oktober : 10-11 Oktober 2024
  • Training Bulan November : 7-8 November 2024
  • Training Bulan Desember : 5-6 Desember 2024

*Jadwal tersebut dapat disesuaikan dengan kebutuhan calon peserta

LOKASI PELATIHAN COMPLIANCE WITH REGULATORY STANDARDS SURABAYA

  • Yogyakarta, Hotel Dafam Malioboro (6.000.000 IDR / participant)
  • Jakarta, Hotel Amaris Tendean (6.500.000 IDR / participant)
  • Bandung, Hotel Golden Flower (6.500.000 IDR / participant)
  • Bali, Hotel Ibis Kuta (7.500.000 IDR / participant)
  • Lombok, Hotel Jayakarta (7.500.000 IDR / participant)

INVESTASI TRAINING COMPLIANCE WITH REGULATORY STANDARDS ONLINE BALI

Investasi pelatihan selama tiga hari tersebut menyesuaikan dengan jumlah peserta (on call). *Please feel free to contact us.

Apabila perusahaan membutuhkan paket in house training, anggaran investasi pelatihan dapat menyesuaikan dengan anggaran perusahaan.

Benefit Apa Saja yang Didapatkan Peserta?

  • FREE Airport pickup service (Gratis Antar jemput Hotel/Bandara)
  • FREE Transportasi Peserta ke tempat pelatihan
  • Module / Handout
  • FREE Flashdisk
  • Sertifikat
  • FREE Bag or backpack (Tas Training)
  • Training Kit (Dokumentasi photo, Blocknote, ATK, etc)
  • 2x Coffee Break & 1 Lunch, Dinner
  • FREE Souvenir Exclusive

Materi, Lokasi dan Jadwal Pelatihan Bisa Berubah Sewaktu-waktu dan disesuaikan Dengan Kondisi Peserta, dimohon untuk Melakukan Konfirmasi untuk Segala Bentuk Perubahan, agar Tidak Terjadi Miskomunikasi Karena Kami Tidak Memberikan Kompensasi Kerugian.

Pencarian
Kontak Kami
Jadwal Pelatihan
Facebook
Twitter
Pelatihan Terbaru
Hafidz Fauzi CRO Diorama Training Jakarta

FAUZI

081257574430

DIAN

085186657577

FAISAL

082311445878