TRAINING PROCEDURE EXPORT IMPORT
Latar Belakang
Dalam dunia trading, Export & Import adalah suatu jalan atau usaha guna mengembangkan market yang ada. Export & Import mempunyai banyak opportunity, selain untuk mendapatkan barang dari luar negeri, serta dapat menjual barang yang anda punya ke luar negeri, yang tentunya mempunyai market yang sangat luas, mulai dari Asia, Amerika bahkan sampai Eropa. Namun, ada banyak hal yang harus diketahui mengenai Export & Import ini, mulai dari tata cara, pemberkasan, payment sampai mengkategorikan barang tersebut.
Ekspor
Menurut Permendag No. 13/2012, Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang ke luar daerah pabean Indonesia.
- Siapa yang boleh jadi Exportir?
- Perorangan : Mempunyai legalitas NIB dan hanya dapat mengekspor Barang Bebas
- Badan Usaha : Dalam hal ini ada CV, PT dan Koperasi, dapat mengekspor Barang Bebas Ekspor dan Lartas.
Pengelompokan Barang Ekspor :
- Diatur : Produk Perkebunan (Kopi), Produk Industri (Asam Sulfat), Produk Kehutanan (Rotan), Produk Pertambangan (Intan)
- Diawasi : Produk Perikanan (Nener), Produk Peternakan (Bibit Sapi), Produk Pertambangan (Petrol), Produk Industri (Pupuk Urea).
- Dilarang : Produk Kehutanan (Rotan Asalan), Produk Perikanan (Anak Ikan Arwana), Produk Perkebunan (Karet Bongkah), Produk Pertambangan (Pasir Laut), Produk Peternakan (Wetblue Reptil)
- Bebas : Selain yang disebutkan diatas
Maka dari itu, Eksportir juga harus tahu barang apa yang akan di Ekspor guna mempermudah dan memperlancar proses Ekspor.
Impor
Import adalah kegiatan memasukkan barang dari luar pabean ke dalam wilayan Pabean Indonesia. Berbeda dengan Ekspor, Impor hanya bisa dilakukan oleh Perusahaan yang memiliki API, serta untuk proses Impor hanya bisa memproses Barang Baru, bukan Barang Bekas. Apabila ada perorangan yang mau melakukan kegiatan Impor, maka orang tersebut wajib proses melalui Perusahaan yang memiliki API.
Pengelompokkan Barang Ekspor :
- Diatur : Mesin Bekasi, Bahan Baku Plastik, Garam, Tekstil & Produk Tekstil, Gula, Beras,
- Dilarang : Limbah B3, sisa Scrap dari Plastik, Barang Cetakan berbahasa Indonesia,
- Bebas : Selain yang disebutkan
Perlu diingat bahwa Importir wajib mengetahui peraturan Ekspor dinegara pemasok dan juga peraturan Impor di Indonesia, wajib dicek barang tersebut masuk kedalam kelompok barang yang Diatur, Dilarang atau Bebas.
Pembahasan
Acara training Procedure Export & Import di hadiri oleh Instruktur berpengalaman dan 4 orang peserta dari PT. Elnusa Petrofin. Training Procedure Export Import berlangsung selama 2 hari, yaitu pada tanggal 11 & 12 Desember 2024 secara Offline di Liberta Kemang, Jakarta Selatan yang bekerjasama dengan penyelenggara pelatihan yaitu Diorama Training.
Pelatihan hari pertama berjalan dengan baik dan lancar, pembukaan dilakukan oleh CS. Training diawali dengan berdoa terlebih dahulu, kemudian dilanjutkan dengan penyampaian materi dari Instruktur. Pelatihan berjalan lancar, nyaman dan penuh antusias dari para peserta, banyak diskusi langsung yang terjadi dan pertanyaan study kasus yang ditanyakan baik dari Instruktur maupun Peserta. Training hari pertama berjalan sesuai schedule dari jam 09.00 – 16.00 WIB.
Hari kedua Training dimulai tepat jam 09.00 WIB dilokasi yang sama, yaitu di Liberta Hotel Kemang. Pada hari kedua pelatihan, peserta sempat izin utk Lunch Meeting dengan team terkait yang menyebabkan dimulai agak mundur yang awalnya di jam 13.00 menjadi jam 13.30. Pelatihan hari kedua dimulai dengan berdoa terlebih dahulu oleh CS, kemudian dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Instruktur. Pada hari kedua Training, peserta diajak untuk bermain games dalam bentuk video penyampaian oleh Instruktur, mulai dari perbedaan tipe Peti Kemas, sampai perbedaan proses distribusi Export Import.
Diakhir Training, peserta mengisi Google Form untuk evaluasi yang telah disiapkan oleh Diorama Training, kemudian dilanjutkan pembagian sertifikat dan ditutup dengan foto bersama. Training hari kedua selesai pada jam 16.30 dengan nyaman dan tertib. Salah satu peserta menyampaikan bahwa “Training ini sangat bermanfaat karena sangat relate dengan kerjaan saat ini, walaupun belum banyak yang terjun langsung ke Export Import, namun ilmu ini pasti akan berguna apabila nanti PT. Elnusa Petrofin akan melakukan kegiatan Export Import.”
Apabila perusahaan Anda menginginkan pelatihan terkait dengan Export Import serta Kepabeanan, Anda dapat menghubungi kami melalui pesan di nomer 085186657577 ( Dian ) atau website kami di https://diotraining.com.