Pelatihan Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik
Pendahuluan
Pada saat ini listrik merupakan kebutuhan pokok bagi manusia. Listrik juga merupakan fenomena modern yang membedakan manusia purba dengan manusia modern. Seiring dengan kebutuhan tersebut, industri ketenagalistrikan makin berkembang pesat seiring dengan demand listrik yang semakin tinggi baik dari kalangan masyarakat maupun industri. Penyedia tenaga listrik di luar PLN pun semakin tumbuh dan berkembang. Namun satu hal yang perlu diperhatikan, bahwa semua industri yang padat modal juga rawan atas resiko. Untuk meminimalisir resiko yang ada tersebut, pengetahuan yang mendalam mengenai lika-liku usaha ketenagalistrikan dan aturan-aturan yang terkait adalah menjadi suatu keharusan bagi pengusaha yang ingin atau sudah berusaha di industri ini.
Baru-baru ini pemerintah dalam rangka mewujudkan kepastian hukum berusaha di industri ini telah menerbitkan PP No. 14 Tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik dan dan PP No. 42 Tahun 2012 tentang Jual Beli Tenaga Listrik Lintas Negara. PP tersebut terbit sebagai peraturan pelaksana dari UU No 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Agar para pengusaha di industri ini serta para konsultan yang terkait dalam industri ini memahami apa saja kebijakan pemerintah dan hal-hal baru apa saja yang diatur dalam PP ini, yang pada akhirnya dapat meningkatkan kadar kepatuhan pengusaha di bidang industri ini terhadap regulasi yang berlaku, maka, Sosialisi terkait PP ini amat perlu untuk diadakan
Pemateri Pelatihan Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik :
Pamudji Slamet
(Kepala bagian Hukum dan Perundang undangan Ditjen Listrik dan Pemanfaatan Energi 9 – 11 November 2021 ESDM)
* Harga Jual Tenaga Listrik, Sewa Jaringan dan tarif tenaga listrik;
* Ketentuan terkait Keselamatan Ketenagalistrikan, standardisasi, instalasi dan tenaga teknik terkait ketenagalistrikan serta pemanfaatan jaringan tenaga listrik untuk kepentingan telekomunikasi, multimedia dan informatika;
* Ketentuan mengenai sanksi terkait;
* Latar Belakang dan Pemahaman Kententuan PP No. 42 Tahun 2012 tentang Jual Beli Tenaga Listrik Lintas Negara
Pemateri Pelatihan Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik :
Ir. Satya Zulfanitra, M.Sc
(Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan, Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan, KESDM)
METODE TRAINING
1. Presentation
2. Discuss
3. Case Study
4. Evaluation
5. Pre-Test & Post-Test
6. Games
JADWAL TRAINING 2022
18-19 Januari 2022
22-23 Februari 2022
15-16 Maret 2022
19-20 April 2022
23-24 Mei 2022
14-15 Juni 2022
12-13 Juli 2022
23-24 Agustus 2022
13 – 14 September 2022
11-12 Oktober 2022
8 – 9 November 2022
29-30 November 2022
13-14 Desember 2022
Jadwal tersebut juga dapat disesuaikan dengan kebutuhan calon peserta
LOKASI DAN INVESTASI
Pelatihan Diotraining.com :
- Yogyakarta, Hotel Dafam Malioboro (6.000.000 IDR / participant)
- Jakarta, Hotel Amaris Tendean (6.500.000 IDR / participant)
- Bandung, Hotel Golden Flower (6.500.000 IDR / participant)
- Bali, Hotel Ibis Kuta (7.500.000 IDR / participant)
- Lombok, Hotel Jayakarta (7.500.000 IDR / participant)
Investasi Pelatihan tahun 2022 ini :
Investasi pelatihan selama tiga hari tersebut menyesuaikan dengan jumlah peserta (on call). *Please feel free to contact us.
Apabila perusahaan membutuhkan paket in house training, anggaran investasi pelatihan dapat menyesuaikan dengan anggaran perusahaan.
Fasilitas Pelatihan di Diorama :
- FREE Airport pickup service (Gratis Antar jemput Hotel/Bandara)
- FREE Akomodasi Peserta ke tempat pelatihan .
- Module / Handout
- FREE Flashdisk
- Sertifikat
- FREE Bag or bagpackers (Tas Training)
- Training Kit (Dokumentasi photo, Blocknote, ATK, etc)
- 2xCoffe Break & 1 Lunch, Dinner
- FREE Souvenir Exclusive